Rabu, 11 September 2019

TATA GMIT 1

Daku posting ulang yg kamaren dgn JPEG jd mgkn agak sulit diakses. Postingan ini ju berisi SOLUSI HUKUM utk atasi bbrp klausul yg justru jd 'bumerang' bg GMIT sandiri.
MINGGU, 18 AGUSTUS 2019
(SESI I-HANYA UNTUK KALANGAN SENDIRI)
SYALOM. SELAMAT HARI MINGGU DAN SELAMAT BERIBADAH. TUHAN YESUS MEMBERKATI
Sebagaimana halnya syarat-syarat untuk menjadi MK, maka syarat untuk menjadi Majelis Sinode (MS) ada yang bersifat kuantitatif, ada yang bersifat kualitatif tapi ada juga yang semacam ‘quasi’ antara keduanya. Persyaratan dimaksud:
I. Diatur dalam Ketetapan Sinode GMIT Nomor: 07/TAP/SIN-GMIT/XXXIII/2015 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Sinode GMIT Nomor: 05/TAP/SSI-GMIT/II/2010 tentang Peraturan Pokok (Perpok) Sinode pasal 43 ayat (2) tentang Pemilihan dan pasal 46 ayat (10) tentang anggota-anggota MS.
II. Diatur dalam Peraturan Pemilihan (Permil) MS pada pasal 9 ayat (2) tentang Syarat-syarat Calon Anggota MS, khususnya syarat 4 (empat) orang presbiter non pendeta yang dipilih dalam persidangan sinode (PS) berdasarkan profesionalitas dan kepakaran dan para Ketua MK (KMK) secara ex-officio (karena jabatan).
Agar semua anggota jemaat GMIT mengetahui dan memahaminya maka izinkanlah untuk saya memuatnya. Atas respons dan dukungan dari para pembaca yang budiman, diucapkan terima kasih. (dipo/190818)
SYARAT KUALITATIF PERPOK SINODE
1. memiliki kemampuan untuk bertumbuh dalam iman, hikmat, pengetahuan, kejujuran, dan kerendahan hati;
2. menjadi teladan;
3. mengutamakan kepentingan GMIT di atas kepentingan pribadi, keluarga dan kelompok;
4. berjiwa mempersatukan;
5. mampu berkomunikasi dan memelihara hubungan manusiawi;
6. memiliki etos kerja yang berorientasi pada tujuan dan sasaran pelayanan;
7. memiliki kecakapan dan ketrampilan tentang organisasi dan manajemen.
SYARAT KUANTITATIF PERPOK SINODE
1. terdaftar sebagai anggota sidi pada salah satu jemaat GMIT;
2. memiliki kemampuan memahami dan setia pada tata gereja;
3. sedang menjabat sebagai presbiter di lingkungan GMIT.
SYARAT KUALITATIF PERMIL MS
1. tidak berada di bawah tindakan disiplin gereja;
2. mempunyai pengetahuan dan visi teologis yang baik serta berwawasan luas tentang geraja dan masyarakat;
3. sehat jasmani dan rohani demi pelaksanaan tugas pelayanan dengan baik.
SYARAT KUANTITATIF PERMIL MS
1. calon anggota MS adalah anggota sidi jemaat GMIT, yang berasal dari jemaat-jemaat di lingkup klasis maupun di luar klasis yang mencalonkan, yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 dan 46 Perpok Sinode.
2. berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pemilihan;
3. berijazah minimal S-1;
4. menerima dan menaati pengakuan dan ajaran GMIT;
5. sedang menjabat sebagai presbiter jemaat GMIT;
6. tidak sedang menjalani studi lanjut;
7. belum menduduki jabatan sebagai anggota MS 2 (dua) periode berturut-turut;
8. bersedia dinasihati oleh sesama anggota MS atau perangkat pelayanan sinode lainnya dan terbuka terhadap masukan, usul, saran, kritikan yang membangun pelayanan dari berbagai pihak termasuk MJ dan MK;
9. bagi pendeta yang dicalonkan menjadi anggota MS telah memiliki pengalaman sebagai pendeta GMIT minimal 8 (delapan) memiliki pengalaman sebagai KMJ.
10. bagi yang terpilih sebagai MS penuh waktu, harus melepaskan jabatan structural lainnya dan tidak melanjutkan studi selama periode pelayanan;
11. seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai bakal calon anggota MS apabila mendapatkan dukungan suara minimal 10 (sepuluh persen) dari jumlah klasis untuk satu jabatan yang sama.
12. hendaknya proses pencalonan mengupayakan keseimbangan gender dan usia.
Catatan-catatan Penting
1. Jumlah anggota MS GMIT berjumlah 55 orang yang terdiri atas:
a. MS Harian (MSH) ada 5 orang (Ketua, Waket, Sekretaris, Wasek dan Bendahara) dimana keempat pejabat yang disebut pertama adalah pendeta kecuali Bendahara yang presbiter non pendeta; dan kesemuanya adalah anggota MS penuh waktu.
b. Empat orang presbiter non pendeta yang dipilih dalam PS berdasarkan profesionalitas dan kepakaran sebagai anggota MS paruh waktu.
c. Para KMK yang berjumlah 46 orang sebagai anggota MS paruh waktu.
2. Persyaratan dalam Permil merupakan pelengkap persyaratan dalam Perpok Sinode.
3. Syarat-syarat yang bersifat kualitatif cenderung ‘sumir’ (kabur), subjektif, multitafsir dan sulit terukur jika tidak disertai indikator-indikatornya.
4. Pasal 10 ayat (3) Permil MS berbunyi: “Setiap klasis mengajukan bakal calon (balon) dengan ketentuan 1 (satu) jabatan sesuai dengan susunan anggota MS. Nama balon untuk SETIAP JABATAN ditetapkan berdasarkan JUMLAH PEROLEHAN SUARA TERBANYAK yang diusulkan oleh jemaat-jemaat.
5. Pasal 10 ayat (11) Permil MS berbunyi: “Jumlah calon sementara yang akan ditetapkan dalam PS sebagai calon tetap minimal 2 (dua) orang untuk 1 (satu) jabatan.
6. Krusialitas pertama adalah poin 4 dan 5 di atas tidak saling melengkapi sehingga berpeluang terjadi adanya CALON TUNGGAL. Mengapa? Karena yang diusulkan hanya yang memperoleh suara terbanyak alias hanya 1 (satu) orang. Akibatnya jika ke-46 klasis mengusulkan hanya satu nama yang memang memiliki suara terbanyak, maka berpeluang adanya calon tunggal. Mestinya pasal 10 ayat (3) Permil berbunyi: “Setiap klasis mengajukan bakal calon (balon) dengan ketentuan 1 (satu) jabatan sesuai dengan susunan anggota MS. Nama balon untuk setiap jabatan ditetapkan berdasarkan JUMLAH PEROLEHAN SUARA TERBANYAK PERTAMA DAN KEDUA yang diusulkan oleh jemaat-jemaat”, sehingga sejak dari klasis setiap jabatan sudah terdapat minimal 2 (dua) calon.
7. Krusialitas kedua adalah ‘pembatalan’ KETETAPAN SINODE oleh KEPUTUSAN PMS padahal menurut BAB XIII pasal 62 tentang TATA URUTAN PERATURAN, KEPUTUSAN PMS secara berjenjang berada ‘dibawah’ KEPUTUSAN PS. Jadilah merupakan sebuah ‘misleading’ pengambilan keputusan yang cukup fatal tatkala KETETAPAN SINODE GMIT Nomor: 06/TAP/SSI-GMIT/II/2010 tentang Permil MS ‘dibatalkan’ oleh KEPUTUSAN PMS NOMOR: 15/KEP/MS-GMIT/XLII/2018. Karena mestinya produk PS hanya bisa dibatalkan oleh instansi pengambilan keputusan yang sama atau setara, misalnya PS dibatalkan oleh PSI (PS Istimewa). Hal yang sama terjadi pada saat pembatalan Permil Penatua, Diaken, Pengajar dan Pengsahan Anggota MJ dan Permil MK.
8. OKI, untuk menyelesaikan ‘krusialitas kedua’ dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. Judul Permil MS bukan dumulai dengan frase ‘PERUBAHAN PERTAMA…’ tetapi langsung ditulis KEPUTUSAN PMS tentang Permil MS dengan pertimbangan PMS berwewenang menetapkan PP Perpok atau peraturan (yuncto pasal 44 ayat (1) butir f).
b. Semua proses Panmil MS Masa Pelayanan 2019-2023 mesti tetap menggunakan KETETAPAN SINODE GMIT Nomor: 06/TAP/SSI-GMIT/II/2010 tentang Permil MS yang masih tetap SAH agar DCS tetap dianggap SAH untuk ditetapkan sebagai DCT dalam PS XXXIV GMIT Tahun 2019. Hal ini tidak masalah karena semua pasal-pasal antara kedua produk hukum dimaksud tidak berbeda secara signifikan tetapi hanya dilakukan beberapa rumusan klausul yang INKONSISTEN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar