Rabu, 11 September 2019

TATA GMIT 3

SABTU, 17 AGUSTUS 2019 (SESI II)
SELAMAT HUT KEMERDEKAAN RI KE-74: Bangunlah bangsaku…Bangunlah tanah airku, Bangunlah negeriku…Bangunlah provinsiku…Bangunlah gerejaku.
Syarat-syarat untuk menjadi Majelis Klasis (MK) ada yang bersifat kuantitatif, ada yang bersifat kualitatif tapi ada juga yang semacam ‘quasi’ antara keduanya. Persyaratan dimaksud pertama diatur dalam Peraturan Pokok (Perpok) Klasis pasal 45 ayat (2) dan Peraturan Pemilihan (Permil) MK pada pasal 9 ayat (2). Agar semua anggota jemaat GMIT mengetahui dan memahaminya maka izinkanlah untuk saya memuatnya. Atas respons dan dukungan dari para pembaca yang budiman, diucapkan terima kasih. (dipo/190817)
SYARAT KUALITATIF MENURUT PERPOK KLASIS GMIT
1. memiliki kemampuan untuk bertumbuh dalam iman, hikmat, pengetahuan, kejujuran, dan kerendahan hati;
2. menjadi teladan;
3. mengutamakan kepentingan GMIT di atas kepentingan pribadi, keluarga dan kelompok;
4. berjiwa mempersatukan;
5. mampu berkomunikasi dan memelihara hubungan manusiawi;
6. memiliki etos kerja yang berorientasi pada tujuan dan sasaran pelayanan;
7. memiliki kecakapan dan ketrampilan tentang organisasi dan manajemen.
SYARAT KUANTITATIF MENURUT PERPOK KLASIS GMIT
1. terdaftar sebagai anggota sidi pada salah satu jemaat dalam klasis;
2. telah berdomisili di wilayah klasis sekurang-kurangnya tiga tahun;
3. sedang menjabat sebagai presbiter di lingkup klasis;
4. setia pada Tata GMIT.
SYARAT KUALITATIF MENURUT PERMIL MK GMIT
1. Tidak berada di bawah tindakan disiplin gereja;
2. mempunyai pengetahuan dan visi teologis yang baik serta berwawasan luas tentang geraja dan masyarakat;
3. sehat jasmani dan rohani demi pelaksanaan tugas pelayanan dengan baik;
SYARAT KUANTITATIF MENURUT PERMIL MK GMIT
1. Calon anggota MK adalah anggota sidi jemaat GMIT, yang berasal dari jemaat-jemaat di lingkup klasis yang bersangkutan, yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 dan 48 Perpok Klasis.
2. berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pemilihan;
3. berijazah minimal SMA atau yang sederajat;
4. menerima dan menaati pengakuan dan ajaran GMIT;
5. sedang menjabat sebagai presbiter di salah satu jemaat GMIT;
6. tidak sedang menjalani studi lanjut;
7. belum menduduki jabatan sebagai anggota MK 2 (dua) periode berturut-turut;
8. menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota MK selama satu periode;
9. bersedia dinasihati oleh sesama anggota MK atau perangkat pelayanan klasis lainnya dan terbuka terhadap masukan, usul, saran, kritikan yang membangun pelayanan dari berbagai pihak termasuk MJ dan MS;
10. bagi pendeta yang dicalonkan menjadi ketua dan atau wakil ketua MK telah memiliki pengalaman: a. sebagai pendeta GMIT minimal 6 tahun; b. pernah menjadi KMJ; dan c. telah melayani di klasis bersangkutan minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar