Rabu, 11 September 2019

TINJAUAN ACUAN DAN MODEL PEMILIHAN BADAN PELAYANAN GMIT (BP: MJ/MK/MS)

TINJAUAN ACUAN DAN MODEL PEMILIHAN BADAN PELAYANAN GMIT (BP: MJ/MK/MS)
Menyangkut pemilihan dalam GMIT, dapat kita cermati dari huruf A. PEMAHAMAN DIRI GMIT pada butir 19. Pemilihan Pemimpin Gereja yang berbunyi: “Para pemimpin gereja di berbagai lingkup (jemaat, klasis, dan sinode) adalah hamba Allah yang dipilih oleh Allah sendiri. Dalam memilih para hamba-Nya sebagai pemimpin gereja itu Allah melibatkan umat-Nya. Dalam pemilihan itu Allah mengijinkan umat-Nya untuk menggunakan BUDAYA PEMILIHAN
YANG LAZIM DALAM MASYARAKAT MEREKA.
Hal itu dilaksanakan dalam pimpinan dan tuntunan Allah dalam Roh-Nya untuk melayani maksud dan kehendak-Nya. DALAM ALKITAB DIKENAL BAIK PEMILIHAN SECARA UNDI (Kis. 1:15-26) MAUPUN SECARA LANGSUNG (Kis. 6:1-7).
Dengan demikian Alkitab tidak hanya mengenal satu jenis pemilihan. Yang paling penting adalah umat menyadari bahwa sebagai bagian dari Imamat Am Orang Percaya, mereka sedang terlibat dalam karya pemilihan oleh Allah. Keyakinan bahwa Allah yang melibatkan umat dalam karya pemilihan-Nya itu harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab dalam seluruh proses pemilihan. Dalam konteks ini perlu ditegaskan sekali lagi bahwa demokrasi dapat dilihat sebagai alat yang dipakai untuk menemukan kehendak Allah.
Catatan: PPE mengamanatkan adanya pemilihan baik UNDI ATAU SECARA LANGSUNG dan tidak ada model lain, sehingga AKLAMASI sesungguhnya tidak dikenal dalam dokumen ini. Kalau tidak setuju ya silakan diusulkan untuk diamandemen dalam persidangan yang berwewenang untuk menetapkan aturan dimaksud. Namun jika rumusannya masih tetap seperti ini ya MESTI DILAKSANAKAN DAN BUKAN DITAFSIRKAN SESUKA HATI DENGAN ARGUMENTASI YANG DIBUAT-BUAT DAN RADA-RADA ANEH, APALAGI DILANGGAR SECARA SENGAJA.
KETETAPAN SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI TIMOR NOMOR: 03/TAP/SIN-GMIT/XXXIII/2015 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KETETAPAN SINODE GMIT
NO. 1/TAP/SSI-GMIT/II/2010 TENTANG POKOK-POKOK EKLESIOLOGI GMIT pada pasal 2 mengamanatkan bahwa “Menugaskan majelis jemaat, majelis klasis dan majelis sinode untuk MENGEMBAN dan MELAKSANAKAN ketetapan ini (‘baca: PPE’) pada lingkup jemaat, klasis, sinode, dan pada semua bidang pelayanan GMIT.“ Apakah rumusan ini masih kurang jelas sehingga masih perlu ditafsirkan lagi? Dengan demikian jika dalam Persidangan-persidangan di GMIT (PJ, PK atau PS) lalu MJ/MK/MS ikut ‘menyetujui’ pelanggaran terhadap Tata GMIT (Tata Dasar dan seluruh aturan derivatifnya), maka sebenarnya yang dilanggar adalah amanat dari pasal 2 ini.
Amat disayangkan jika para pendeta dan/atau anggota sidi yang bergelar presbiter (atau sebut saja mereka itu oknum supaya tidak memunculkan protes yang berbala-bala) yang tidak memahami dan/atau tidak membaca secara utuh Tata GMIT c.q. PPE, padahal dokumen ini merupakan sumber acuan bagi penyusunan berbagai aturan di GMIT (baca: Tata GMIT) sebagaimana bunyi Alinea II Pendahuluan PPE: “Dokumen ini (‘baca: PPE’) juga sekaligus sebagai sumber acuan bagi pembaharuan dan penyusunan Tata GMIT dan berbagai ketentuan yang dipedomani dalam rangka menata dan mengembangkan tugas pelayanannya. Perlu disadari bahwa PPE ini merupakan prinsip-prinsip teologis yang harus dicerna dan diterjemahkan lebih lanjut secara operasional ke dalam peraturan-peraturan. Diharapkan bahwa Tata GMIT dan berbagai peraturan dan ketentuannya dapat berfungsi secara efektif untuk pengaturan diri dan pelayanan gereja agar gereja dapat menjadi berkat dalam tangan Allah.”
Catatan: Bagaimana mungkin aturan-aturan dimaksud bisa BERFUNGSI SECARA EFEKTIF jika sering dilanggar dan/atau enggan untuk diterapkan dengan menggunakan berbagai ‘jurus pamungkas’ mengatasnamakan jabatan pelayanan yang dimiliki?
Yang cukup menggelikan adalah namanya panitia pemilihan tapi yang dilakukan adalah bukan hanya pemilihan tapi juga secara aklamasi, sehingga semestinya nama yang disandang adalah “PANITIA PEMILIHAN DAN AKLAMASI” yang disingkat “Panmilaksi” dan bukan “Panmil” saja…onok-onok wae…..hhhhaaaa…. (dipo/190807)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar